Fintech : Perkembangan, Pengertian, Jenis-Jenis, Kelebihan, Kekurangan, Dasar Hukum Fintech
Perkembangan revolusi industri 4.0 memberikan pengaruh maupun dampak yang
signifikan terhadap perekonomian global, termasuk perekonomian di Indonesia.
Hampir keseluruhan masyarakat Indonesia dari anak-anak, remaja, sampai orang
dewasa menggunakan smartphone/laptop/computer/tablet dan sistem android
lainnya. Perkembangan teknologi digital dan internet yang tersebar dilingkup
masyarakat akan semakin canggih dan dapat dimanfaatkan di berbagai sektor
kehidupan, tidak hanya merambah dalam lingkup perdagangan/bisnis tetapi juga
pada sektor industri keuangan. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya teknologi
keuangan atau financial technology (fintech) (Ernama, et al 2017).
Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas, World Bankdalam Nizar (2016)
berpendapat bahwa fintech didefinisikan sebagai industri yang terdiri dari
perusahaan-perusahaan yang menggunakan teknologi agar sistem keuangan dan
penyampaian layanan keuangan lebih efektif dan efisien.
Data Perkembangan Fintech di Indonesia
Menurut OJK (2019), Perkembangan fintech berdasarkan jumlah perusahaan di
Indonesia per tanggal 10 Juli 2019 kini mencapai 268 perusahaan. Perusahaan
yang terdaftar/berizin di OJK ada 113 perusahaan sedangkan perusahaan yang ini
dalam proses pendaftaran 41, perusahaan yang mengajukan permohonan
pendaftarannya dikembalikan 92, perusahaan yang berminat mendaftar 22.
Perkembangan fintech berdasarkan data OJK (2019) per 10 Juli 2019 diatas,
menunjukkan perkembangan penyaluran pinjaman di Jawa dan di Luar Jawa. Di Jawa
pada tahun 2017 penyaluran pinjaman mencapai angka 2.185,63 miliar, kemudian
Desember 2018 naik menjadi 19.617,46 miliar dan pada Juni 2019 naik lagi
menjadi 38.489,44 miliar rupiah.
Sedangkan diluar Pulau Jawa, pada Desember 2017 akumulasi penyaluran pinjaman
menunjukkan angka 378,32 miliar, kemudian bulan Desember 2018 naik menjadi
3.048,61 miliar dan pada Juni 2019 naik lagi menjadi 6.316,39 miliar
rupiah.
Keadaan ini sangat baik karena dapat mempengaruhi perkembangan inklusi
keuangan dan mengakibatkan terwujudnya stabilitas perekonomian terjaga. Namun
dapat kita ketahui adanya perbedaan perkembangan penyaluran pinjaman di Jawa
yang lebih tinggi dibandingkan dengan di Luar Jawa.
Menurut survei yang dilakukan OJK (2013), perbedaan penyaluran kredit
dikarenakan 3 (tiga) faktor, yakni:
- faktor rendahnya wawasan masyarakat terkait fintech khususnya dalam hal pinjam meminjam,
- faktor kurang meratanya edukasi dan layanan jasa keuangan diberbagai wilayah di luar jawa, dan
- faktor masih terpusatnya kantor perusahaan fintech di pulau jawa khususnya di wilayah ibu kota negara.
Pengertian Fintech
Kajian empiris yang terkait fintech dan inklusi keuangan juga dilakukan oleh
Gabor dan Brooks, (2016) memaparkan pentingnya peranan layanan dan akses
keuangan berbasis fintech sebagai bentuk dari intervensi pembangunan keuangan.
Definisi fintech menurut para ahli ekonomi memiliki penjelasan yang beraneka
ragam, berdasarkan Pribadiono (2016), fintech merupakan perpaduan antara
teknologi dan fitur keuangan atau dapat juga diartikan inovasi pada sektor
finansial dengan sentuhan teknologi modern.
Berdasarkan Hsueh (2017), Teknologi Keuangan merupakan model layanan keuangan
baru yang dikembangkan melalui inovasi teknologi informasi. Dalam pengertian
yang lebih luas, fintech didefinisikan sebagai industri yang terdiri dari
perusahaan-perusahaan yang menggunakan teknologi agar sistem keuangan dan
penyampaian layanan keuangan lebih efisien (World Bank, 2016).
Menurut OJK yang dimuat dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 menjelaskan bahwa
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggara
layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima
pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang
rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan
internet.
Dari berbagai macam definisi fintech diatas, dapat disimpulkan bahwa
pengertian Financial Technology (fintech) merupakan produk layanan masyarakat
yang menggabungkan antara teknologi dengan sistem keuangan, dimana layanan
fintech ini menyediakan inovasi pada bisnis pinjam meminjam.
Jenis-Jenis Fintech
Menurut Hsueh (2017) fintech memiliki beberapa jenis (tipe), berikut merupakan
jenis-jenis (tipe-tipe) fintech, yaitu :
Sistem pembayaran melalui pihak ketiga (Third-party payment systems)
Contoh-contoh sistem pembayaran melalui pihak ketiga yaitu crossborder EC,
online-to-offline (O2O), sistem pembayaran mobile, dan platform pembayaran
yang menyediakan jasa seperti pembayaran bank dan transfer.
Peer-to-Peer (P2P) Lending
Peer-to-Peer Lending merupakan platform yang mempertemukan pemberi pinjaman
dan peminjam melalui internet. Peer-to-Peer Lending menyediakan mekanisme
kredit dan manajemen risiko. Platform ini membantu pemberi pinjaman dan
peminjam memenuhi kebutuhan masing-masing dan menghasilkan penggunaan uang
secara efisien.
Crowdfunding
Crowdfunding merupakan tipe fintech di mana sebuah konsep atau produk seperti
desain, program, konten, dan karya kreatif dipublikasikan secara umum dan bagi
masyarakat yang tertarik dan ingin mendukung konsep atau produk tersebut dapat
memberikan dukungan secara finansial.
Crowdfunding dapat digunakan untuk mengurangi kebutuhan finansial
kewirausahaan, dan memprediksi permintaan pasar.
Kelebihan dan Kekurangan Fintech
Adanya peran keuangan digital sebagai revolusi keuangan akan menambah,
mempererat dan mempercepat intervensi keuangan pada masyarakat-masyarakat yang
jauh dari jangkauan keuangan formal. Namun disisi lain, adanya revolusi
keuangan yang mengalami dinamika cepat melalui inovasi teknologi keuangan akan
memunculkan peluang dan resiko bagi stabilitas sistem keuangan. Hal ini
menjadi pertimbangan yang memunculkan kehati-hatian bagi penentu kebijakan
sehingga dapat dicermati permasalahan dan problem solving yang sesuai dan
tidak menimbulkan kekhawatiran keuangan (Financial Stability Board, 2017).
Berdasarkan UU Pasal 5 (2) dan Pasal 23 POJK 77/2016 OJK di era ekonomi
digital ini selain fokus dalam pengawasan sektor jasa keuangan bank maupun non
bank, OJK juga fokus dalam pengawasan ekosistem fintech khususnya di bidang
Fintech Lending atau biasa disebut Peer to Peer Lending/ pinjaman online
(pinjol). Kemudian berikut ini merupakan penjelasan mengenai kelebihan dan
kekurangan fintech menurut OJK (2016).
Kelebihan fintech
- Mendorong transmisi kebijakan ekonomi
- Melayani masyarakat Indonesia yang belum mendapat layanan industri keuangan tradisional dikarenakan ketatnya peraturan perbankan dan adanya keterbatasan industri perbankan tradisional dalam melayani masyarakat di daerah tertentu.
- Menjadi alternatif pendanaan selain jasa industri keuangan tradisional dimana masyarakat memerlukan alternatif pembiayaan yang lebih demokratis dan transparan.
- Meningkatkan kecepatan perputaran uang sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat
- Di Indonesia fintech turut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusi/SKNI
Kekurangan fintech
- Fintech merupakan pihak yang tidak memiliki lisensi untuk memindahkan dana dan kurang mapan dalam menjalankan usaha nya dengan modal yang besar, jika dibandingkan dengan bank.
- Ada sebagaian perusahaan fintech belum memiliki kantor fisik, dan kurangnya pengalaman dalam menjalankan prosedur terkait sistem keamanan dan integritas produknya.
Dasar Hukum Fintech
Fintech dalam perkembangannya di Indonesia memiliki landasan hukum yang
dilindungi oleh OJK dan pihak aparatur negara lainnya seperti pihak kepolisian
dan kejaksaan. Berikut landasan hukum fintech yang ada di Indonesia:
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
- UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Mengatur dan mengawasi Perkembangan Jenis Usaha Sektor Jasa Keuangan yang Menggunakan Kemajuan Teknologi (Fintech)
- Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri fintech
- POJK 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
- POJK 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
