Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting


(Tema gelap kini tersedia)
    
Aktifkan agar pengalaman membaca menjadi lebih nyaman
    

Pengertian e-Commerce (Jual Beli Online), Asas, Jenis

Pengertian E-Commerce (Jual Beli Online)

Electronic Commerce atau disingkat e-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufacturers), service providers, dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer, yaitu e-commerce sudah meliputi seluruh spectrum kegiatan komersial (Niniek Suparni, 2009: 30).

 


     

    E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai transaksi penjualan dan pembelian barang, jasa, dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer dan internet atau secara umum dapat diartikan sebagai proses transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet.

     

    Baca Juga E-Commerce Marketplace Seva Tempat Mobil Online

     

    E-Commerce merupakan bidang multi disipliner, mencakup banyak bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan manusia. Tidak hanya kebutuhan primer manusia, melainkan semua sendi kehidupan manusia tidak lepas dari jaringan e-commerce yang bisa juga disebut dengan perdagangan elektronik, maksudnya yaitu perdagangan yang dilakukan dari jarak jauh yang tidak terbatas ruang dan waktu (Theodosia Yovita, 2003: 102). Dapat disimpulkan bahwa kontrak elektronik merupakan perjanjian antara dua pihak yang menggunakan media komputer dan juga membutuhkan jaringan internet.

     

    e-commerce marketplace

    Sedangkan menurut Haris Faulidi Asnawi dalam bukunya Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, transaksi jual beli secara elektronik memiliki karakteristik sebagai berikut (Lia Alfina Dewi, Nophela Setyoningrum, dan Umi Nur Safitri,2014: 41) :

    1. Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
    2. Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
    3. Internet merupakan medium utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut.

    Berkaitan dengan kapan suatu perjanjian lahir, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam ketetuan Pasal 20 ayatّ(1)ّ merumuskanّ "Kecualiّ ditentukanّ lainّ olehّ paraّ pihak,ّTransaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirimّ pengirimّ telahّ diterimaّ danّ disetujuiّ penerima".ّ 

     

    Berdasarkanّ rumusan Pasal 20 ayat (1) beserta penjelasannya tampak bahwa e-commerce lahir ketika ada penawaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam web shop dan disetujui oleh penerima. Kesepakatan ini dapat dilakukan dalam bentuk pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi atau kata sandi (Rahadi Wasi Bintoro, 2011: 262)

    Asas-asas Transaksi E-Commerce

    Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas yang tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yaitu: 

    1. Asas kepastian hukum, berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
    2. Asas manfaat, berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    3. Asas kehati-hatian, berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
    4. Asas iktikad baik, berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
    5. Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi, berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

    Jenis-Jenis Transaksi E-Commerce

    Jenis-jenis hubungan hukum yang terjadi dalam transaksi jual beli secara elektronik tidak hanya terjadi antara pengusaha dengan konsumen saja, tetapi juga terjadi pada pihak-pihak di bawah ini (Munir Fuady, 2005 : 408):

    Business to Business (B2B)

    Business to Business merupakan transaksi perdagangan melalui internet yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan. Transaksi bisnis ini hanya terjadi di antara rekan (partner) bisnis, yaitu perusahaan-perusahaan yang telah memiliki hubungan kerjasama yang erat dan saling mengenal.

    Bussiness to Consumer (B2C)

    Bussiness to Consumer(B2C) merupakan transaksi jual beli melalui internet antara penjual dengan pembeli. Dalam transaksi ini memiliki karakteristik yaitu: 

    • Terbuka untuk umum dimana informasi dapat diperoleh dengan mudah dan secara luas 
    • Jasa yang dilakukan bersifat umum sehingga dapat digunakan orang banyak
    • Pelayanan yang diberikan berdasarkan perimntaan konsumen yang berinisiatif sedangkan produsen hanya bersifat memberi respon atas permintaan cutomers
    • Menggunakan sistem yang berbasis web

    Consumer to Consumer (C2C)

    Consumer to Consumer (C2C) merupakan transaksi dimana konsumen menjual produk secara langsung kepada konsumen lainnya. Dan juga seorang individu yang mengiklankan produk barang atau jasa, pengetahuan, maupun keahliannya di salah satu situs lelang.

    Consumer to Bussines (C2B)

    Consumer to Bussiness (C2B)merupakan individu yang menjual produk atau jasa kepada organisasi dan individu yang mencari penjual dan melakukan transaksi.

    Non-Bussines Electronic Commerce

    Non-Bussines Electronic Commerce meliputi kegiatan non bisnis seperti kegiatan lembaga pendidikan, organisasi nirlaba, keagamaan dan lain-lain.

    Intrabussines (Organizational) Electronic Commerce

    Kegiatan ini meliputi semua aktivitas internal organisasi melalui internet untuk melakukan pertukaran barang, jasa, dan informasi,menjual produk perusahaan kepada karyawan.

    Referensi :

    1. J.A. Meifriday, 2019, Peran.... sebagai marketplace terhadap....

     

     

    KIRIM MASUKAN

    Tatak Nurandhari
    Tatak Nurandhari wuryantoro.com - Blogger Jalanan belajar menulis artikel pendidikan, ekonomi, keuangan, kesehatan, seni dan seputar teknologi internet, web dan juga pemerhati pendidikan di Indonesia. twitter | github | youtube | rss | blogger | rss
    Post a Comment for Tulisan Ini.